Sistem pemerintahan Demokrasi Indonesia dan Sejarah Perkembangannya

Sistem Pemerintahan Demokrasi Indonesia

Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Demokrasi berasal dari bahasa Yunani (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”,yang dibentuk dari kata (dêmos) “rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”.

Jadi dapat di tarik kesimpulan bahwa Sistem pemerintahan Demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu negara yang kekuasaannya mutlak di tentukan oleh rakyat / melalui perwakilan rakyat.

Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang setempat tidak memiliki hak untuk itu.

Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum yang ingin menyuarakan pendapat mereka.

Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.

Sebagaimana di sebutkan diatas bahwa secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu: Demokrasi langsung

Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya.  Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.

Demokrasi perwakilan

Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Berbicara mengenai perjalanan demokrasi di indonesia tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan pasang surut demokrasi itu sendiri. Bangsa indonesia pernah menerapkan tiga model demokrasi, yaitu demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila. Setiap fase tentunya memiliki karakteristik yang merupakan ciri khas dari pelaksanaan tiap-tiap tiap fase demokrasi.

Demokrasi yang kita kenal sekarang ini dipelopori oleh organisasi-ohrganisasi modern pada masa pergerakan nasional sebagai wacana penyadaran. Diantara organisasi modern tersebut, misalnya Budi Utomo (BU), Sarekat Islam, dan Perserikatan Nasional Indonesia.

Bangsa indonesia mengenal BU sebagai organisasi modern pertama yang didirikan di Jakarta tanggal 20 Mei 1908. Anggota BU terdiri dari kaum priyayi ningrat atau aristokrasi dan kaum intelektual. Kelompok pertama bersifat konservatif, sedamgkan kelompok kedua bersifat progresif. Dari sini tampak bahwa BU masih bersifat elitis. Didalm organisasi BU anggotanya belajar berdemokrasi dengan mengenalkan dan menyalurkan ide, gagasan dan harapan adanya intregasi nasional. Organisasio BU dijadikan wahana pendidikan politik bagi kaum priyayi dan kaum intelektual antara lain memupuk kesadaran politik, berpatisipasi dalam aksi kolektif dan menghayati identitas diri mereka. (Sartono Kartodirdjo, 1992 : 105).

Menjelang surutnya BU, muncul organisasi modern yang berwatak lebih egaliter, yaitu Sarekat Islam (SI). Organisasi yang didirikan tahun 1911 di Solo. Pada awalnya SI merupakan gerakan reaktif terhadap situasi kolonial, namun dalam perkembangannya organisasi ini melangkah ke arah rekontruksi kehidupan bangsa dan akhirnya beralih ke perjuangan politik guna menentukan nasib bangsanya sendiri.

Gerakan nasionalis indonesia dengan cepat meningkat dalam tahun 1927 dengan didirikannya Perserikatan Nasional Indonesia (PNI). Para pemimpin PNI terdiri dari kaum muda yang memperoleh pendidikan di negeri belanda pada permulaan tahun 1920-an. Sewaktu di negeri belanda mereka menggabungkan diri dengan organisasi mahasiswa, yaitu perhimpunan indonesia (PI). Organisasi pemuda pada saat itu sangat terpengaruh oleh PNI. Salah satu peristiwa penting dalam gerakan nasional adalh konggres pemuda indonesia ke-II yang melahirkan sumpah pemuda. Dalam forum ini kaum muda yang berasal dari berbagi daerah menghilangkan semangat kedaerahan mereka dan menggantikan dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa serta bekerja sama untuk menciptakan suatu negara indionesia yang merdeka.

Macam-macam demokrasi di Indonesia :

  1. 1.      Demokrasi Kerakyatan Pada Masa Revolusi

Pada masa revolusi 1945 – 1950 banyak kendala yang dihadapi bangsa indonesia, misalnya perbedaan-perbedaan antara kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dengan kekuatan diplomasi, antara mereka yang mendukung revolusi sosial dan mereka yang menentangnya dan antara kekuatan islam dalam kekutan sekuler. Di awal revolusi tidak satupun perbedaan di antara bangsa indonesia yang terpecahkan. Semua permasalahan itu baru dapat diselesaikan setelah kelompok-kelompok kekuatan itu duduk satu meja untuk memperoleh satu kata sepakat bahwa tujuan pertama bangsa indonesia adalah kemerdekaan bangsa indonesia. Pada akhirnya kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dan kekuatan diplomasi bersama-sama berhasil mencapai kemerdekaan.

  1. 2.      Demokratisasi Dalam Demokrasi Parlementer

Pada periode tahun 1950-an muncul kaum nasionalis perkotaan dari partai sekuler dan partai-partai islam yang memegang kendali pemerintahan. Ada sesuatu kesepakatan umum bahwa kedua kelompok inilah yang akan menciptakan kehidupan sebuah negara demokrasi di indonesia. Undang – Undang dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusional beserta para menteri yang mempunyai tanggung jawab politik. Setiap kabinet terbentuk berdasarkan koalisi pada satu atau dua partai besar dengan beberapa partai kecil. Koalisi ternyata kurang mantap dan partai-partai koalisi kurang dewasa dalam menghadapi tanggung jawab mengenai permasalahan pemerintahan. Di lain pihak, partai-partai dalam barisan oposisi tidak mampu berperan sebagi oposisi kontruktif yang menyusun program-program alternatif, tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif dari tugas oposisi (Miriam Budiardjo, 70). Pemilu tahun 1955 tidak membawa stabilitas yang diharapkan, malah perpecahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tidak dapat dihindarkan. Faktor-faktor tersebut mendorong presiden soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menentukan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir.

  1. 3.      Demokratisasi Dalam Demokrasi Terpimpin

Ini merupakan suatu sistem yang didominasi oleh kepribadian soekarno yang prakarsa untuk pelaksanaan demokrasi terpimpin diambil bersama-sama dengan pimpinan ABRI (Hatta, 1966 : 7). Pada masa ini terdapat beberapa penyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945, misalnya partai-partai politik dikebiri dan pemilu ditiadakan. Kekuatan-kekuatan politik yang ada berusha berpaling kepada pribadi Soekarno untuk mendapatkan legitimasi, bimbingan atau perlindungan. Pada tahun 1960, presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan menggantikanya dengan DPRGR, padahal dalam penjelasn UUD 1945 secara ekspilisit ditentukan bahwa presiden tidak berwenang membubarkan DPR. Pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965 telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka peluang bagi dilaksanakannya demokrasi Pancasila.

  1. 4.      Demokratisasi Dalam Demokrasi Pancasila

Pada tahun 1966 pemerintahan Soeharto yang lebih dikenal dengan pemerintahan Orde Baru bangkit sebagai reaksi atas pemerintahan Soekarno. Pada awal pemerintahan orde hampir seluruh kekuatan demokrasi mendukungnya karena Orde Baru diharapkan melenyapkan rezim lama. Soeharto kemudian melakukan eksperimen dengan menerapkan demokrasi Pancasila. Inti demokrasi pancasila adalah menegakkan kembali azas negara hukum dirasakan oleh segenap warga negara, hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Sekitar 3 sampai 4 tahun setelah berdirinya Orde Baru menunjukkan gejala-gejala yang menyimpang dari cita-citanya semula. Kekuatan – kekuatan sosial-politik yang bebas dan benar-benar memperjuangkan demokrasi disingkirkan. Kekuatan politik dijinakkan sehingga menjadi kekuatan yang tidak lagi mempunyai komitmen sebagai kontrol sosial. Pada masa orde baru budaya feodalistik dan paternalistik tumbuh sangat subur. Kedua sikap ini menganggap pemimpin paling tahu dan paling benar sedangkan rakyat hanya patuh dengan sang pemimpin. Sikap mental seperti ini telah melahirkan stratifikasi sosial, pelapisan sosial dan pelapisan budaya yang pada akhirnya memberikan berbagai fasilitas khusus, sedangkan rakyat lapisan bawah tidak mempunyai peranan sama sekali. Berbagai tekanan yang diterima rakyat dan cita-cita mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang tidak pernah tercapai, mengakibatkan pemerintahan Orde Baru mengalami krisis kepercayaan dan kahirnya mengalami keruntuhan.

  1. 5.      Rekonstruksi Demokrasi Dalam Orde Reformasi

Melalui gerakan reformasi, mahasiswa dan rakyat indonesia berjuang menumbangkan rezim Soeharto. Pemerintahan soeharto digantikan pemerintahan transisi presiden Habibie yang didukung sepenuhnya oleh TNI. Orde Baru juga meninggalkan warisan berupa krisis nasional yang meliputi krisis ekonomi, sosial dan politik. Agaknya pemerintahan “Orde Reformasi” Habibie mecoba mengoreksi pelaksanaan demokrasi yang selama ini dikebiri oleh pemerintahan Orde baru. Pemerintahan habibie menyuburkan kembali alam demokrasi di indonesia dengan jalan kebebasan pers (freedom of press) dan kebebasan berbicara (freedom of speech). Keduanya dapat berfungsi sebagai check and balances serta memberikan kritik supaya kekuasaan yang dijalankan tidak menyeleweng terlalu jauh. Dalam perkembanganya Demokrasi di indonesia setelah rezim Habibie diteruskan oleh Presiden Abdurahman wahid sampai dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat signifikan sekali dampaknya, dimana aspirasi-aspirasi rakyat dapat bebas diutarakan dan dihsampaikan ke pemerintahan pusat. Ada satu hal yang membuat indonesia dianggap negara demokrasi oleh dunia Internasional walaupun negara ini masih jauh dikatakan lebih baik dari negara maju lainnya adalah Pemilihan Langsung Presiden maupun Kepala Daerah yang dilakukan secara langsung. Mungkin rakyat indonesia masih menunggu hasil dari demokrasi yang yang membawa masyarakat adil dan makmur secara keseluruhan.

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Konsep Konsep Politik

I. Teori Politik

Konsep politik lahir dalam pikiran (mind) manusia dan bersifat abstrak. Konsep digunakan dalam menyusun generalisasi abstrak mengenai beberapa phenomena, yang disebut sebagai teori. Berdasarkan pengertiannya, teori politik bisa dikatakan sebagai bahasan dan generalisasi dari phenomena yang bersifat politik.

Menurut Thomas P. Jenkin dalam The Study of Political Theory, teori politik dibedakan menjadi dua, yaitu :

  1. Norms for political behavior, yaitu teori-teori yang mempunyai dasar moril dan norma-norma politik. Teori ini dinamakan valuational (mengandung nilai). Yang termasuk golongan antara lain filsafat politk, teori politik sistematis, ideologi, dan sebagainya.
  2. Teori-teori politik yang menggambarkan dan membahas phenomena dan fakta-fakta politk dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai (non valuational), atau biasa dipakai istilah “value free” (bebas nilai). Biasanya bersifat deskriptif dan berusaha membahas fakta-fakta politk sedemikian rupa sehingga dapat disistematisir dan disimpulkan dalam generalisasi-generalisasi.

Teori-teori kelompok (1) dibagi menjadi tiga golongan :

  1. Filsafat politik (political philosophy), yaitu mencari penjelasan berdasarkan ratio. Pokok pikiran dari filsafat politik ialah persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta harus dipecahkan dulu sebelum persoalan-persoalan politik yang kita alami sehari-hari dapat ditanggulangi.
  2. Teori politik sistematis (systematic political theory), yaitu mendasarkan diri atas pandangan-pandangan yang sudah lazim diterima pada masanya. Dengan kata lain teori ini hanya mencoba merealisasikan norma-norma dalam suatu program politk.
  3. Ideologi politik (political ideology), yaitu himpunan nilai-nilai, ide, norma, kepercayaan dan keyakinan, yang dimiliki seorang atau sekelompok orang, atas dasar mana dia menentukan sikapnya terhadap kejadian dan problema politk yang dihadapinya dan yang menentukan tingkah lakunya.

II. Masyarakat

Manusia mempunyai naluri untuk hidup bersama orang lain secara bergotong-royong. Manusia memilih jalan untuk mengorganisir bermacam-macam kelompok dan asosiasi untuk memenuhi keperluan dan kepentingan-kepentingan fisik maupun mental yang sukar dipenuhi sendiri. Dan dalam kehidupan berkelompok ini, pada dasarnya manusia menginginkan nilai-nilai.

Dalam mengamati masyarakat, khususnya masyarakat Barat, Harold Laswell memperinci delapan nilai, yaitu:

1)       Kekuasaan

2)       Pendidikan/Penerangan (enlightenment)

3)       Kekayaan (wealth)

4)       Kesehatan (Well-being)

5)       Keterampilan (Skill)

6)       Kasih Sayang (affection)

7)       Kejujuran (rectitude) dan Keadilan (rechtschapenheid)

8)       Keseganan (respect).

Masyarakat, menurut Robert Maciver, adalah suatu system hubungan-hubungan yang ditertibkan (Society means a system of ordered relations). Menurut Harold J. Laski dari London School of Economics and Political Science, masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerjasama untuk mencapai keinginan-keinginan mereka bersama (A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants).

III. Kekuasaan

Kekuasaan adalah Kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah-laku sesorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah-laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu.

Kekuasaan yang paling penting adalah kekuasaan politik. Penertian kekuasaan politik adalah kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat-akibatnya sesuai dengan tujaun-tujuan pemegang kekuasaan sendiri.

Dimasa sekarang ini, penemuan dan hasil olah fikir para filsup politik telah melahirkan suatu konsep mengenai teori pembagian kekuasaan. Teori ini lahir atas pendapat dari lord Acton, yang bertujuan untuk membagi kekuasaan agar  tidak dipegang oleh satu orang saja, tetapi di bagi oleh lebih dari satu orang agar kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dapat di kurangi atau mungkin di hilangkan.

Menurut John Locke dalam bukunya yang berjudul “Two Treties on Civil Government “ (1690) yang menghasilkan konsep Trias Politika, membagi kekuasaan atas tiga macam :

1)       Kekuasaan Legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang (Rulemaking Function)

2)       Kekuasaan Eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang (Rule application Funtion), yang termasuk di dalamnya adalah kekuasaan untuk mengadili (Rule adjudication Function)

3)       Kekuasaan Federatif ialah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dengan hubungannya bersama negara lain.

Sementara menurut pilsuf prancis Montesquieu dalam bukunya yang berjudul “The Spirit of Law”  (1748), pembagian kekuasaan di bagi menjadi 3 bentuk :

1)       Kekuasaan Legislatif

2)       Kekuasaan Eksekutif

3)       Kekuasaan Yudikatif

IV. Negara

Negara adalah integrasi dari kekuasaan politik, dan merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Boleh dikatakan Negara mempunyai dua tugas :

  1. mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, suapaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
  2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasinal.

Definisi-defini mengenai Negara, antara lain adalah :

  1. Roger H. Soltau, “Negara adalah alat (agency atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas masyarakat (The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community).
  2. Harold J. Laski, “Negara adalah suatu mawyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu (The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society).
  3. Max Weber, “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (The state is a human society that (successfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory)
  4. Robert M. Maciver, “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerinta yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (The sate is an association which, acting through law as promulgated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of oreder).

Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu Konfederasi, Kesatuan, dan Federal, berikut penjelasannya :

1. Negara Konfederasi
Bagi L. Oppenheim, “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara anggota Konfederasi itu.” Maka Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
2. Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).

3. Federasi
Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.

V . Struktur Politik

Politik adalah suatu proses dimana masyarakat memutuskan bahwa aktivitas tertentu adalah lebih baik dari yang lain dan harus dilaksanakan. Dengan demikian struktur politik meliputi baik struktur hubungan antara manusia dengan manusia maupun struktur hubungan antara manusia dengan pemerintah. Selain itu, struktur politik dapat merupakan bangunan yang nampak secara jelas (kongkret) dan yang tak nampak secara jelas.

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Pengertian ilmu politik, objek, perkembangan, tokoh politik, ruang lingkup politik

Definisi Ilmu Politik

Sebelum mendefinisikan apa itu ilmu politik, maka perlu diketahui lebih dulu apa itu politik. Secara etimologis, politik berasal dari bahasa Yunani ”polis” yang berarti kota yang berstatus negara. Secara umum istilah politik dapat diartikan berbagai macam kegiatan dalam suatu negara yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu.

Menurut Miriam Budiardjo dalam buku ”Dasar-dasar Ilmu Politik”, ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari tentang perpolitikan. Politik diartikan sebagai usaha-usaha untuk mencapai kehidupan yang baik. Orang Yunani seperti Plato dan Aristoteles menyebutnya sebagai en dam onia atau the good life(kehidupan yang baik).

Menurut Goodin dalam buku “A New Handbook of Political Science”, politik dapat diartikan sebagai penggunaan kekuasaan social secara paksa. Jadi, ilmu politik dapat diartikan sebagai sifat dan sumber paksaan itu serta cara menggunakan kekuasaan social dengan paksaan tersebut.

Beberapa definisi berbeda juga diberikan oleh para ahli , misalnya:

• Menurut Bluntschli, Garner dan Frank Goodnow menyatakan bahwa ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari lingkungan kenegaraan.

• Menurut Seely dan Stephen Leacock, ilmu politik merupakan ilmu yang serasi dalam menangani pemerintahan.

• Dilain pihak pemikir Prancis seperti Paul Janet menyikapi ilmu politik sebagai ilmu yang mengatur perkembangan Negara begitu juga prinsip- prinsip pemerintahan, Pendapat ini didukung juga oleh R.N. Gilchrist.

Ilmu politik secara teoritis terbagi kepada dua yaitu :

• Valuational artinya ilmu politik berdasarkan moral dan norma politik. Teori valuational ini terdiri dari filsafat politik, ideologi dan politik sistematis.

• Non valuational artinya ilmu politik hanya sekedar mendeskripsikan dan

engkomparasikan satu peristiwa dengan peristiwa lain tanpa mengaitkannya dengan moral atau norma.

Perkembangan Ilmu Politik

Ilmu politik adalah salah satu ilmu tertua dari berbagai cabang ilmu yang ada. Sejak orang mulai hidup bersama, masalah tentang pengaturan dan pengawasan dimulai. Sejak itu para pemikir politik mulai membahas masalah-masalah yang menyangkut batasan penerapan kekuasaan, hubungan antara yang memerintah serta yang diperintah, serta sistem apa yang paling baik menjamin adanya pemenuhan kebutuhan tentang pengaturan dan pengawasan.

Ilmu politik diawali dengan baik pada masa Yunani Kuno, membuat peningkatan pada masa Romawi, tidak terlalu berkembang di Zaman Pertengahan, sedikit berkembang pada Zaman Renaissance dan Penerangan, membuat beberapa perkembangan substansial pada abad 19, dan kemudian berkembang sangat pesat pada abad 20 karena ilmu politik mendapatkan karakteristik tersendiri.

Ilmu politik sebagai pemikiran mengenai Negara sudah dimulai pada tahun 450 S.M. seperti dalam karya Herodotus, Plato, Aristoteles, dan lainnya. Di beberapa pusat kebudayaan Asia seperti India dan Cina, telah terkumpul beberapa karya tulis bermutu. Tulisan-tulisan dari India terkumpul dalam kesusasteraan Dharmasatra dan Arthasastra, berasal kira-kira dari tahun 500 S.M. Di antara filsuf Cina terkenal, ada Konfusius, Mencius, dan Shan Yang(±350 S.M.).

Di Indonesia sendiri ada beberapa karya tulis tentang kenegaraan, misalnya Negarakertagama sekitar abad 13 dan Babad Tanah Jawi. Kesusasteraan di Negara-negara Asia mulai mengalami kemunduran karena terdesak oleh pemikiran Barat yang dibawa oleh Negara-negara penjajah dari Barat.

Di Negara-negara benua Eropa sendiri bahasan mengenai politik pada abad ke-18 dan ke-19 banyak dipengaruhi oleh ilmu hukum, karena itu ilmu politik hanya berfokus pada negara. Selain ilmu hukum, pengaruh ilmu sejarah dan filsafat pada ilmu politik masih terasa sampai perang Dunia II.

Di Amerika Serikat terjadi perkembangan berbeda, karena ada keinginan untuk

membebaskan diri dari tekanan yuridis, dan lebih mendasarkan diri pada pengumpulan data empiris. Perkembangan selanjutnya bersamaan dengan perkembangan sosiologi dan psikologi, sehingga dua cabang ilmu tersebut sangat mempengaruhi ilmu politik. Perkembangan selanjutnya berjalan dengan cepat, dapat dilihat dengan didirikannya American Political Science Association pada 1904.

Perkembangan ilmu politik setelah Perang Dunia II berkembang lebih pesat, misalnya di Amsterdam, Belanda didirikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, walaupun penelitian tentang negara di Belanda masih didominasi oleh Fakultas Hukum. Di Indonesia sendiri didirikan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, seperti di Universitas Riau. Perkembangan awal ilmu politik di Indonesia sangat dipengaruhi oleh ilmu hukum, karena pendidikan tinggi ilmu hukum sangat maju pada saat itu.Sekarang, konsep-konsep ilmu politik yang baru sudah mulai diterima oleh masyarakat.

Di negara-negara Eropa Timur, pendekatan tradisional dari segi sejarah, filsafat, dan hukum masih berlaku hingga saat ini. Sesudah keruntuhan komunisme, ilmu politik berkembang pesat, bisa dilihat dengan ditambahnya pendekatan-pendekatan yang tengah berkembang di negara-negara barat pada pendekatan tradisional.

Perkembangan ilmu politik juga disebabkan oleh dorongan kuat beberapa badan internasional, seperti UNESCO. Karena adanya perbedaan dalam metodologi dan terminologi dalam ilmu politik, maka UNESCO pada tahun1948 melakukan survei mengenai ilmu politik di kira-kira 30 negara. Kemudian, proyek ini dibahas beberapa ahli di Prancis, dan menghasilkan buku Contemporary Political Science pada tahun 1948.
Selanjutnya UNESCO bersama International Political Science Association (IPSA) yang mencakup kira-kira ssepuluh negara, diantaranya negara Barat, di samping India, Meksiko, dan Polandia. Pada tahun 1952 hasil penelitian ini dibahas di suatu konferensi di Cambridge, Inggris dan hasilnya disusun oleh W. A. Robson dari London School of Economics and Political Science dalam buku The University Teaching of Political Science. Buku ini diterbitkan oleh UNESCO untuk pengajaran beberapa ilmu sosial(termasuk ekonomi, antropologi budaya, dan kriminologi) di perguruan tinggi. Kedua karya ini ditujukan untuk membina perkembangan ilmu politik dan mempertemukan pandangan yang berbeda-beda.

Pada masa-masa berikutnya ilmu-ilmu sosial banyak memanfaatkan penemuan-penemuan dari antropologi, sosiologi, psikologi, dan ekonomi, dan dengan demikian ilmu politik dapat meningkatkan mutunya dengan banyak mengambil model dari cabang ilmu sosial lainnya. Berkat hal ini, wajah ilmu politik telah banyak berubah dan ilmu politik menjadi ilmu yang penting dipelajari untuk mengerti tentang politik.

 Objek Ilmu Politik

Objek dari ilmu politik adalah kebijasanaan pemerintah, proses terbentuknya, serta akibat-akibatnya. Pengertian kebijaksanaan di sini adalah membangun secara terarah melalui penggunaan kekuasaan. Pendapat yang hampir sama juga dikemukakan oleh Easton (1971: 128) yang menyatakan bahwa ilmupolitik “… study of the making of public policy” (studi tentang terbentuknyak kebijaksanaan umum).

 Tokoh – tokoh Politik

  1. Mancanegara

Tokoh tokoh pemikir Ilmu Politik dari kalangan teoris klasik, modern maupun kontempoter antara lain adalah: Aristoteles, Adam Smith, Cicero, Friedrich Engels, Immanuel Kant, John Locke, Karl Marx, Lenin, Martin Luther, Max Weber, Nicolo Machiavelli, Rousseau, Samuel P Huntington, Thomas Hobbes, Antonio Gramsci, Harold Crouch, Douglas E Ramage.

  1. Indonesia

Beberapa tokoh pemikir dan penulis materi Ilmu Politik dan Hubungan Internasional dari Indonesia adalah: Miriam Budiharjo, Salim Said dan Ramlan Surbakti.

 Ruang Lingkup Politik

Dalam memahami ruang lingkup ilmu politik lahir dari keragaman penggunaaan istilah oleh para ilmuan politik itu sendiri, sp : ilmu politik , teori politik, filsafat politik dan pemikiran politik yang biasanya mereka sama artikan saja. Baik sabine maupun catlin beranggapan (meskipun mereka berbeda-beda pendapat dalam banyak hal) bahwa meskipun istilah teori politik dapat di gunakan untuk menjelaskan semua pokok persoalan yang tercakup dalam rubric ilmu politik saat ini, tapi ia dapat di pisah-pisah ke dalam ilmu politik dan filsafat politik

Filsafat politik, sebagaimana di jelaskan ecksteinberbeda ilmu politik dalam hal : 1. Subjek, 2. Ruang lingkup, dan 3. Ukuran kesahihan. Sebagai subjek filsafat politik tidak hanya bersangkutan dengan persoalan fakta tetapi juga norma dan cara.

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Pengaruh Stratifikasi Sosial dalam Kehidupan Masyarakat

Dalam kehidupan bermasyarakat, stratifikasi social sangatlah berpengaruh. Sebelum membahas lebih lanjut berikut adalah macam-macam definisi stratifikasi social :

  1. Pitirim A. Sorokin stratifikasi social adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam lapisan kelas-kelas secara bertingkat.
  2. Drs. Robert M.Z lawang stratifikasi social adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu system social tertentu kedalam lapisan-lapisan hierarkis menurut dimensi kekuasaan, previlese, prestise.

 Stratifikasi social dapat terjadi dengan sengaja maupun tidak disengaja (terjadi dengan sendirinya). Sebagai contoh dalam kehidupan masyarakat bali yang masih menganut system kasta dalam kehidupannya, mereka membagi golongan masyarakat dengan tingkatan-tingkatan tertentu mulai dari pemuka agama, bangsawan/pegawai pemerintah dan masyarakat biasa. Dalam penggolongan terdapat beberapa tingkatan : * Upper class * Middle class * Lower class. Dalam masyarakat bali pada zaman sekarang system kasta yang di anut ialah system kasta terbuka, jadi setiap masyarakat dapat berpindah kedudukan mulai dari lower class sampai upper class. Sebagai contoh, seorang anak petani yang yang awalnya dari lower class kemudian bersekolah hingga ke peguruan tinggi kedokteran lalu lulus dengan nilai sempurna dan ia pun sukses dalam bidangnya dan berubah tingkat menjadi upper class.

 Dalam stratifikasi social terdapat perpindahan / mobilitas. Dan mobilitas terbagi menjadi 2, yaitu : (1) Mobilitas vertikal (2) Mobilitas horizontal

Dapat dilihat dari criteria yang dipakai dalam melihat klasifikasi social dalam kehidupan masyarakat, diantaranya :

  1. Segi kekayaan dapat dilihat dari pola hidup,harta yang mereka miliki serta menempati posisi paling atas dalam kehidupan masyarakat. Misalnya, fasilitas pribadi yang dimilikinya.
  2. Segi pendidikan, dapat dilihat dari tingkat pendidikan yang telah ditempuh oleh sesorang, karena semakin tinggi pendidikan seseorang, semakin tinggi pula kedudukan pada masyarakat.
  3. Segi kekuasaan, dapat dilihat betapa berpengaruh seseorang yang mempunyai kekuasaan dalam masyarakat, karena dia dapat memiliki wewenag dalam kehidupan masyarakat. Misalnya seorang presiden yang meniliki wewenang atas Negara dan rakyatnya.

 STRATIFIKASI SOSIAL

Masyarakat adalah kumpulan manusia yang hidup bersama yanq saling berinteraksi sebagai kesatuan sosial dan sistem kehidupan yang menghasilkan kebudayaan. Dalam setiap masyarakat terdapat stratifikasi sosial atau lapisan sosial. Stratifikasi ini terjadi karena adanya perbedaan-perbedaan dari anggota masyarakat yang bersangkutan baik dari segi kemampuan, kebutuhan, sehingga membutuhkan pengaturan atau pembagian sesuai dengan kondisi individu yang bersangkutan. Stratifikasi sosial juga terjadi karena penghargaan masyarakat terhadap hal-hal yang dianggap berharga. Beberapa ukuran yang mempengaruhi pelapisan sosial di antaranya kekayaan, kekuasaan, kehormatan, keagamaan, dan ilmu pengetahuan. Dilihat dari sifatnya stratifikasi sosial terdiri atas stratifikasi sosial tertutup dan terbuka. Secara hirarkhis stratifikasi sosial terdiri atas kelas atas (uper class), kelas menengah (midle class), dan kelas bawah (lower class) yang masing-masingnya dapat dibagi-bagi lagi. Secara nyata stratifikasi sosial berwujud dalam kelas ekonomi, kelas politis, dan kelas yang didasarkan atas status.

 Kedudukan (Status) dan Perannya (Role)

Pengertian kedudukan (status) dan kedudukan sosial (social status) sering dipertuhankan karena keduanya memiliki pengertian yang berbeda tetapi kadang-kadang juga sama. Kedudukan (status) dapat diberikan pengertian sebagai tempat atau porsi seseorang dalam kelompok sosial. Sedangkan kedudukan sosial dapat diartikan sebagai tempat seseorang secara umum dalam masyarakat sehubungan dengan orang-orang lain, dalam arti pergaulannya, prestisenya, serta hal dan kewajibannya. Ada dua macam kedudukan yaitu Ascribed status dan Achieved status. Achieved status adalah kedudukan seseorang dalam masyarakat tanpa memperhatikan perbedaan raohaniah dan kemampuan. Kedudukan tersebut diperoleh karena kelahiran. Achieved status adalah kedudukan yang dicapai seseorang dengan usaha yang disengaja misalnya menjadi polisi, guru, dan lain sebagainya. Peranan (role) merupakan hal yang tak terpisahkan dari status. Peranan dalam pengertian sosiologi adalah aspek dinamis dari status yang dimiliki seseorang. Seseorang dinyatakan berperan bila ia telah menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan statusnya.

 Mobilitas Sosial

Mobilitas sosial adalan perpindahan orang atau kelompok dari strata yang satu ke strata yang lain. Soerjono Soekanto mendefinisikan mobilitas sosial sebagai gerak dalam struktur sosial yaitu pola-pola tertentu yang mengatur organisasi kelompok sosial atau suatu keadaan dimana individu-individu bergerak naikatau turun dari kedudukannya. Mobilitas horizontal merupakan peralihan individu atau objek sosial lainnya dari satu kelompok ke kelompok sosial lainnya yang sederajat. Mobilitas sosial terjadi apakah perubahan kedudukan/posisi pada strata yang sama. Mobilitas vertikal adalah perpindahan individu-individu dari satu kedudukan sosial ke kedudukan sosial lainnya yang tidak sederajat, bisa naik atau turun. Menurut Pitirim A Sorokin mobilitas sosial vertikal memiliki saluran-saluran dalam masyarakat yang disebut social recculation misalnya lembaga keagamaan, angkatan bersenjata dan sebagainya. Selain itu mobilitas sosial vertikal dipengaruhi oleh faktor status sosial, keadaan ekonomi, situasi politis dan motif keagamaan.

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Definisi dan Bentuk Akomodasi

I.  Pengertian

Istilah akomodasi digunakan dalam dua arti, yaitu sebagai suatu keadaan dan suatu proses. Sebagai suatu keadaan, akomodasi berarti adanya kenyataan suatu keseimbangan (equilibrium) hubungan antar individu atau kelompok dalam berinteraksi sehubungan dengan norma-norma sosial dan kebudayaan yang berlaku. Sebagai suatu proses, akomodasi berarti sebagai usaha manusia untuk meredakan atau menghindari konflik dalam rangka mencapai kestabilan (Menurut Soerjono Soekanto).

suatu proses dalam hubungan-hubungan sosial yang mengarah kepada adaptasi sehingga antar individu atau kelompok terjadi hubungan saling menyesuaikan untuk mengatasi ketegangan-ketegangan (menurut Gillin and Gillin).

Atau dapat dikatakan suatu prose sosial atau interaksi guna mencapat keseimbangan sosial dalam masyarakat baik antarindividu, kelompok atau golongan guna meredakan ketegangan yang timbul akibat adanya perselisihan.

Adapun tujuan Akomodasi secara sosiologis adalah :

  1. Untuk mengurangi konflik yang timbul akibat adanya perbedaan atau paham
  2. Mencegah meledaknya konflik yang lebih besar
  3. Meningkatkan kerjasama antar kelompok
  4. Mengusahakan peleburan antar kelompok yang terpisah

Jenis konflik yang timbul dalam masyarakat (Ramlan Surbakti : 1992) :

  1. Konflik Horizontal, dimana terjadi karena kemajemukan dalam masyarakat contoh, konflik antar agama, ras.
  2. Konflik Vetikal, konflik antar golongan yang berbeda kelas (kasta) contohnya adalah penguasa dan rakyat.

 II. Bentuk Akomodasi

  1. Koersi (Coercion)

Adalah suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilaksanakan karena adanya paksaan. Hal ini terjadi disebabkan salah satu pihak berada dalam keadaan yang lemah sekali bila dibandingkan dengan pihak lawan. Contohnya: perbudakan, penjajahan. Kemudian koersi secara psikologis adalah, tekanan yang diberikan kepada para renteinir atau debt collcector kepada para peminjam dama.

2. Kompromi (Compromize)

suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang terlibat masing-masing mengurangi tuntutannya agar dicapai suatu penyelesaian terhadap suatu konflik yang ada. Sikap untuk dapat melaksanakan compromise adalah sikap untuk bersedia merasakan dan mengerti keadaan pihak lain. Contohnya: kompromi antara sejumlah partai politik untuk berbagi kekuasaan sesuai dengan suara yang diperoleh masing-masing. Lolosnya seorang tahanan atau terdakwa dari meja hijau (dakwaan).

3. Arbitrasi (Arbitration)

cara mencapai compromise dengan cara meminta bantuan pihak ketiga yang dipilih oleh kedua belah pihak atau oleh badan yang berkedudukannya lebih dari pihak-pihak yang bertikai. Contohnya: konflik antara buruh dan pengusaha dengan bantuan suatu badan penyelesaian perburuan Depnaker sebagai pihak ketiga.

4. Mediasi (Mediation)

Cara menyelesaikan konflik dengan jalan meminta bantuan pihak ketiga yang netral. Pihak ketiga ini hanyalah mengusahakan suatu penyelesaian secara damai yang sifatnya hanya sebagai penasihat. Sehingga pihak ketiga ini tidak mempunyai wewenang untuk memberikan keputusan-keputusan penyelesaian yang mengikat secara formal. Contoh kasus ini , adalah penyelesaian sengketa tanah yang dibawa ke kepala desa, mediasi yang dilakukan oleh pemerintah Finlandia dalam penyelesaian konflik antara pemerintah Indonesia dengan GAM.

5. Konsiliasi (Conciliation)

suatu usaha mempertemukan keinginan-keinginan pihak-pihak yang bertikai untuk mencapai persetujuan bersama. Contohnya: pertemuan beberapa partai politik di dalam lembaga legislatif (DPR) untuk duduk bersama menyelesaikan perbedaan-perbedaan sehingga dicapai kesepakatan bersama, konsultasi antara pengusaha dengan KPP mengenai Pajak yang tertunda, dosen dengan mahassiwa mengenai nilai atau penyusunan skripsi.

6. Toleransi (Tolerance)

sering juga dinamakan toleran-participation yaitu suatu bentuk akomodasi tanpa adanya persetujuan formal, akomodasi yang dilandasi sikap saling menghormati kepentingan sesama sehingga perselisihan dapat dicegah atau tidak terjadi. Dalam hal ini, toleransi timbul karena adanya kesadaran masingmasing individu yang tidak direncanakan.. Contohnya: beberapa orng atau kelompok menyadari akan pihak lain dalam rangka menghindari pertikaian. Dalam masyarakat Jawa dikenal dengan istilah “tepa selira” atau tenggang rasa agar hubungan sesamanya bisa saling menyadari kekurangan diri sendiri masing-masing, penghormatan perbedaan hari raya keagamaan baik antar seagama maupun beda agama.

7. Stalemate

suatu bentuk akomodasi dimana pihak-pihak yang bertikai atau berkonflik karena kekuatannya seimbang kemudian berhenti pada suatu titik tertentu untuk tidak melakukan pertentangan. Dalam istilah lain dikenal dengan “Moratorium” yaitu kedua belah pihak berhenti untuk tidak saling melakukan pertikaian. Namun, moratorium bisa dilakukan antara dua belah pihak yang kurang seimbang kekuatannya.

suatu keadaan perselisihan yang berhenti pada tingkatan tertentu. Keadaan ini terjadi karena masing-masing pihak tidak dapat lagi maju ataupun mundur (seimbang). Hal ini menyebabkan masalah yang terjadi akan berlarut-larut tanpa ada penyelesaiannya. Contoh dari konflik ini adalah isu mengenai isu nuklir Iran, kasus korupsi Kemenpora, Century, kemduain juga masalah OPM di Papua.

8. Pengadilan (Adjuction)

Suatu bentuk penyelesaian konflik melalui pengadilan. merupakan bentuk penyelesaian perkara atau perselisihan di pengadilan oleh lembaga negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contohnya penyelesaian kasus sengketa tanah di pengadilan, Kasus perceraian, dll.

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Sejarah dan Perkembangan Ilmu Sosiologi

I.Definisi Sosiologi

Sosiologi berasal dari bahasa Latin yaitu Socius yang berarti kawan, teman sedangkan Logos berarti ilmu pengetahuan. Ungkapan ini dipublikasikan diungkapkan pertama kalinya dalam buku yang berjudul “Cours De Philosophie Positive” karangan August Comte (1798-1857). Walaupun banyak definisi tentang sosiologi namun umumnya sosiologi dikenal sebagai ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Masyarakat adalah sekelompok individu yang mempunyai hubungan, memiliki kepentingan bersama, dan memiliki budaya. Sosiologi hendak mempelajari masyarakat, perilaku masyarakat, dan perilaku sosial manusia dengan mengamati perilaku kelompok yang dibangunnya Sebagai sebuah ilmu, sosiologi merupakan pengetahuan kemasyarakatan yang tersusun dari hasil-hasil pemikiran ilmiah dan dapat di ontrol secara kritis oleh orang lain atau umum.

Berdasarkan sejarah, sosiologi memang ilmu yang muncul dari berbagai spekulasi tentang masyarakat, individu, interaksi sosial, struktur sosial, dan bagaimana struktur sosial tersebut bertahan seurut dengan waktu. Namun seiring dengan perkembangan waktu dan evolusi sains dalam peradaban manusia, maka berbagai pendekatan empirik mulai dilakukan. Asumsi tak cukup lagi hanya disandarkan pada akal sehat teoretisi, namun harus berlandaskan pada pengamatan dan jika mungkin ada pengukuran tentang hal tersebut, ada pengetatan-pengetatan dilakukan agar sosiologi tak terjebak ke perdebatan definitif, perdebatan debat kusir yang senantiasa tidak memajukan PEMAHAMAN kita akan masyarakat.

Secara sepintas, terlihat dengan jelas bahwa terdapat perbedaan-perbedaan yang sangat besar di antara teori-teori sosial yang ada. Misalnya, yang mendasarkan perhatian pada struktur sosial akan berangkat dengan memperhatikan masyarakat condong kepada fungsionalisme, sementara di sisi lain yang berfokus pada dinamika masyarakat dan perubahan sosial akan cenderung untuk melihatnya dengan landasan konflik; bahkan melihat pola kerja sama individual atau antar kelompok dalam bentuk konflik pula, dan yang fokus pada bagaimana individu dalam membentuk struktur sistem sosial dan sebaliknya sistem sosial mempengaruhi perilaku individu melihatnya dengan kecondongan pada interaksionisme. Demikian seterusnya, dan seiring dengan perkembangan waktu dan spesialisasi obyek sosial yang hendak didekati, maka teori sosial akan cenderung terus bertambah.

 II. Perkembangan Ilmu Sosiologi

Pada Zaman Keemasan Yunani Tokoh ilmu sosiologi dalam masa ini adalah Plato (429 – 347 SM). Pada masa itu Palto sangat terkenal karena berhasil merumuskan teori organis mengenai masyarakat yang mencakup kehidupan sosial dan masyarakat, menganggap bahwa instansi dalam maysrakat sangat bergantung satu dengan yang lain secara fungsional sehingga mereka harus bekerjasama. Kemudian Aristoteles (384 – 322 SM) berpendapat bahwa masyarakat adalah organism hidup yang berdasar pada moral sehingga kerukunan, toleransi harus dimasukkan kedalam nilai – nilai hidup bermasyarakat. Pada Zaman Renaissance (1200 – 1600) Pada masa ini muncul tokoh yaitu Machiavelli yang berpendapat bahwa politik dan moral dipisahkan sehingga terjadi pendekatan mekanis terhadap masyarakat. Kemudian berkembangalah teori politik sosial dimana pemerintah menjadi pusat mekanismenya. Pada Abad Pencerahan (abad 16 dan 17) Tokoh pada masa ini adalah Thomas Hobbes (1588 – 1679) dengan bukunya “The Leviathan”. Ajaran Thomas banyak diilhami oleh hukum alam, fisika dan matematika. Pada masa ini muncuk kontrak sosial dimana muncul karena adanya pandangan yang bersifat hukum sebagai akibat mulai ditinggalkannya pengaruh keagamaan oleh pengaruh kemasyarakatan atau keduniawian. Pada Abad ke 18 John Locke (1632 – 1704) yang dianggap sebagai Bapak Hak Asasi Manusia (HAM). Dia berpendapat bahwa setiap manusia mempunyai hak dasar sangat pribadi yang tidak dapat dirampas oleh siapapun termasuk oleh negara (seperti hak hidup, hak berpikir, hak berbicara, berserikat dan lain – lain). Selain itu terdapat tokoh lain yaitu, J.J Rousseu (1712 – 1778) yang masih berpegang pada kontrak sosial Hobbes, bahwa kontrak antara pemerintah dan rakyat menyebabkan munculnya kolektivitas yang mempunyai keinginan sendiri – sendiri dan berkembang menjadi keinginan umum. Keinginan umum inilah yang menjadi dasar kontrak sosial negara dengan rakyatnya. Pada Abad ke 19 Pada abad ini ilmu sosiologi mulai diperkenalkan oleh Aguste Comte (1798 – 1853) yang didsarkan pada perkembangan interaksi antara sosial dan industrialis. Pada masa ini sosilogi mulai dapat mandiri disebabkan sosiologi bisa munjukkan obyeknya yaitu interaksi manusia, namun dalam pengembangannya masih menggunakan ilmu lain contoh ilmu ekonomi. Pada Abad 20 Masa ini sosiologi bisa dikatakan mandiri karena :

a. Mempunyai obyek khusus yaitu interaksi antar manusia

b. Mengembangkan teori sosiologi

c. Mampu mengembangkan metode khusus untuk pengembangan sosiologi

d. Sosiologi sangat relevan dengan perkembangan karena banyak pembanguna yang gagal dikarenakan tidak memperhatikan masukan dari sosilog. Timbulnya Sosiologi Modern Seorang yang berpengaruh dalam proses perubahan ini adalah sosiolog dari perancis bernama Emile Durkheim (1858 – 1917) dengan buku Rule Of Sociological Method. Beliau sangat pintar dalam mengkaji ilmu – ilmu secara empiris dalam membentuk teori sosiologis, oleh karenanya Beliau disebut sebagai Bapak Pelopor Sosiolog Modern. Kemudian muncullah tokoh W.I Thomas (1863-1947), yang berperan dalam perkembangan ilmu sosilogi di Amerika dengan laporannya yang terkenal yang terdiri dari lima jilid, yaitu mengenai keberhasilan petani Polandia yang berimigrasi di Amerika. Ilmuwan Herbert Spencer 1176, Beliau menggabungkan teori evolosi sosial dengan mengaplikasikan teori Charles Darwin, bahwa terjadinya evolusi secara gradasi dari suatu masyarakat primitive kearah masyarakat industry. Seorang Sosiolog Amerika Listerward (1883) dengan karyanya Dynamic Sosiology menjelaskan tentang pergerakan aktivitas sosial yang hubungannya dilakukan oleh para sosiolog. Max Webber (1884-1920) menjelaskan bahwa metode dalam ilmu pengetahuan alam tidak dalam diterapkan dalam pengumpulan data ilmu sosial. Webber menjelaskan studi ilmu sosial berdasarkan gejala dalam dalam dunia kehidupan bersama, maka seharusnya dipahami dengan subjektifitas yang derajatnya diukur oleh peneliti sosiolog yang dilaksanakan oleh manusia juga. Perkembangan di Indonesia Di Indonesia dimulai sejak sebelum perang dunia II. Tokoh yang memperkenalkan adalah para pujangga antara lain : Sri Paduka Mangkunegara IV dari Surakarta, mengajarkan Wulang Reh, yaitu tata hubungan antar masyarakat jawa dari berbagai macam golongan di Jawa. Kemdian Ki Hajar Dewantara, dengan konsep kepemimpinan dan kekeluargaan yang diterapkan di Organisasi Taman Siswa. Setelah Perang dunia II, muncul berbagai akademisi antara lain Akademi Politik di Fakultas Sosial Politik Gajah Mada. Kemudian terbitnya buku karangan M.R Djody Gondokusuman dengan judul Sosiologi Indonesia dll. g berjudul “Cours De Philosophie Positive” karangan August Comte (1798-1857). Walaupun banyak definisi tentang sosiologi namun umumnya sosiologi dikenal sebagai ilmu pengetahuan tentang masyarakat. Masyarakat adalah sekelompok individu yang mempunyai hubungan, memiliki kepentingan bersama, dan memiliki budaya. Sosiologi hendak mempelajari masyarakat, perilaku masyarakat, dan perilaku sosial manusia dengan mengamati perilaku kelompok yang dibangunnya Sebagai sebuah ilmu, sosiologi merupakan pengetahuan kemasyarakatan yang tersusun dari hasil-hasil pemikiran ilmiah dan dapat di ontrol secara kritis oleh orang lain atau umum. II. Perkembangan Ilmu Sosiologi Pada Zaman Keemasan Yunani Tokoh ilmu sosiologi dalam masa ini adalah Plato (429 – 347 SM). Pada masa itu Palto sangat terkenal karena berhasil merumuskan teori organis mengenai masyarakat yang mencakup kehidupan sosial dan masyarakat, menganggap bahwa instansi dalam maysrakat sangat bergantung satu dengan yang lain secara fungsional sehingga mereka harus bekerjasama. Kemudian Aristoteles (384 – 322 SM) berpendapat bahwa masyarakat adalah organism hidup yang berdasar pada moral sehingga kerukunan, toleransi harus dimasukkan kedalam nilai – nilai hidup bermasyarakat. Pada Zaman Renaissance (1200 – 1600) Pada masa ini muncul tokoh yaitu Machiavelli yang berpendapat bahwa politik dan moral dipisahkan sehingga terjadi pendekatan mekanis terhadap masyarakat. Kemudian berkembangalah teori politik sosial dimana pemerintah menjadi pusat mekanismenya. Pada Abad Pencerahan (abad 16 dan 17) Tokoh pada masa ini adalah Thomas Hobbes (1588 – 1679) dengan bukunya “The Leviathan”. Ajaran Thomas banyak diilhami oleh hukum alam, fisika dan matematika. Pada masa ini muncuk kontrak sosial dimana muncul karena adanya pandangan yang bersifat hukum sebagai akibat mulai ditinggalkannya pengaruh keagamaan oleh pengaruh kemasyarakatan atau keduniawian. Pada Abad ke 18 John Locke (1632 – 1704) yang dianggap sebagai Bapak Hak Asasi Manusia (HAM). Dia berpendapat bahwa setiap manusia mempunyai hak dasar sangat pribadi yang tidak dapat dirampas oleh siapapun termasuk oleh negara (seperti hak hidup, hak berpikir, hak berbicara, berserikat dan lain – lain). Selain itu terdapat tokoh lain yaitu, J.J Rousseu (1712 – 1778) yang masih berpegang pada kontrak sosial Hobbes, bahwa kontrak antara pemerintah dan rakyat menyebabkan munculnya kolektivitas yang mempunyai keinginan sendiri – sendiri dan berkembang menjadi keinginan umum. Keinginan umum inilah yang menjadi dasar kontrak sosial negara dengan rakyatnya. Pada Abad ke 19 Pada abad ini ilmu sosiologi mulai diperkenalkan oleh Aguste Comte (1798 – 1853) yang didsarkan pada perkembangan interaksi antara sosial dan industrialis. Pada masa ini sosilogi mulai dapat mandiri disebabkan sosiologi bisa munjukkan obyeknya yaitu interaksi manusia, namun dalam pengembangannya masih menggunakan ilmu lain contoh ilmu ekonomi. Pada Abad 20 Masa ini sosiologi bisa dikatakan mandiri karena :

a. Mempunyai obyek khusus yaitu interaksi antar manusia

b. Mengembangkan teori sosiologi

c. Mampu mengembangkan metode khusus untuk pengembangan sosiologi

d. Sosiologi sangat relevan dengan perkembangan karena banyak pembanguna yang gagal dikarenakan tidak memperhatikan masukan dari sosilog. Timbulnya Sosiologi Modern Seorang yang berpengaruh dalam proses perubahan ini adalah sosiolog dari perancis bernama Emile Durkheim (1858 – 1917) dengan buku Rule Of Sociological Method. Beliau sangat pintar dalam mengkaji ilmu – ilmu secara empiris dalam membentuk teori sosiologis, oleh karenanya Beliau disebut sebagai Bapak Pelopor Sosiolog Modern. Kemudian muncullah tokoh W.I Thomas (1863-1947), yang berperan dalam perkembangan ilmu sosilogi di Amerika dengan laporannya yang terkenal yang terdiri dari lima jilid, yaitu mengenai keberhasilan petani Polandia yang berimigrasi di Amerika. Ilmuwan Herbert Spencer 1176, Beliau menggabungkan teori evolosi sosial dengan mengaplikasikan teori Charles Darwin, bahwa terjadinya evolusi secara gradasi dari suatu masyarakat primitive kearah masyarakat industry. Seorang Sosiolog Amerika Listerward (1883) dengan karyanya Dynamic Sosiology menjelaskan tentang pergerakan aktivitas sosial yang hubungannya dilakukan oleh para sosiolog. Max Webber (1884-1920) menjelaskan bahwa metode dalam ilmu pengetahuan alam tidak dalam diterapkan dalam pengumpulan data ilmu sosial. Webber menjelaskan studi ilmu sosial berdasarkan gejala dalam dalam dunia kehidupan bersama, maka seharusnya dipahami dengan subjektifitas yang derajatnya diukur oleh peneliti sosiolog yang dilaksanakan oleh manusia juga. Perkembangan di Indonesia Di Indonesia dimulai sejak sebelum perang dunia II. Tokoh yang memperkenalkan adalah para pujangga antara lain : Sri Paduka Mangkunegara IV dari Surakarta, mengajarkan Wulang Reh, yaitu tata hubungan antar masyarakat jawa dari berbagai macam golongan di Jawa. Kemdian Ki Hajar Dewantara, dengan konsep kepemimpinan dan kekeluargaan yang diterapkan di Organisasi Taman Siswa. Setelah Perang dunia II, muncul berbagai akademisi antara lain Akademi Politik di Fakultas Sosial Politik Gajah Mada. Kemudian terbitnya buku karangan M.R Djody Gondokusuman dengan judul Sosiologi Indonesia dll.

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Isi pulsa lebih penting daripada yang lainnya

Saya pernah baca suatu berita online beberapa bulan yang lalu.  Sangat sungguh mengejutkan bahwa ternyata di Indonesia adalah consumer gadget terbesar di asia tenggara.  Dengan jumlah penduduk yang sangat banyak dan padat ternyata Indonesia adalah sasaran pasar yang paling empuk bagi para produsen gadget terutama alat komunikasi seperti Hand Phone. 

Berbagai merk dan type hand phone yang dilempar ke pasar Indonesia pasti akan selalu laris manis, padahal beberapa alat komunikasi di negara asal produsennya sendiri adalah termasuk produk yang tidak laku.

Yang lebih mengejutkan lagi adalah dari cerita salah satu temanku.  Dia menceritakan tentang seorang pelayan warung makan yang tanpa sengaja terlibat dalam perbincangan ringan, salah satu pertanyaan yang dilontarkan temanku adalah “sebulan kamu bisa habis berapa untuk beli pulsa, mbak?” Dia jawab ” bisa Rp. 200 ribu – 250 ribu, bisa repot saya kalau nggak ada Ha-pe”….wahhh…itukan nilai yang cukup besar jika dibandingkan dengan penghasilannya yang mungkin tidak mencapai Rp. 1 juta/bulan. 

Ini hampir 25% sendiri spending mereka untuk komunikasi, mungkin kalau dilihat lebih jauh isi dari komunikasinya juga lebih banyak ke obrolan pertemanan, pacar, atau nge-net ke jejaring sosial yang sekarang lagi nge-trend seperti facebook dan twitter.   Bayangkan kalau ternyata berjuta-juta orang seperti ini, betapa cepat kayanya perusahaan telco dan alat2 komunkasi kita. Ini baru penafsiranku tentang pengalaman temanku di atas. 

Namun bisa jadi kalau dilihat lagi, si mbak pelayan itu punya penghasilan lain yang kita tidak tahu, sehingga dia mampu menghabiskan 25% sendiri gajinya hanya untuk isi pulsa.  Wallahualamfisawab…

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Foreign Direct Investment (FDI)

Menurut Krugman (1994) yang dimaksud dengan FDI adalah arus modal internasional dimana perusahaan dari suatu negara mendirikan atau memperluas perusahaannya di negara lain. Oleh karena itu tidak hanya terjadi pemindahan sumber daya, tetapi juga terjadi pemberlakuan control terhadap perusahaan di luar negeri.

Tujuan utama FDI (Foreign Direct Investment) yaitu:

  1. Mencari sumber daya,
  2. Mencari pasar,
  3. Mencari efesiensi
  4. Mencari asset strategis.
  5. Mencari keamanan politis

Metode-Metode Dalam Berinvestasi

Bila perusahaan telah memutuskan untuk berinvestasi di luar negeri, maka yang harus dipertimbangkan cara yang terbaik untuk melakukannya. Cara-cara yang dapat dipilih untuk melakukan investasi luar negeri antara lain :

1.       Malakukan Joint Venture

Melakukan join venture dengan satu atau lebih mitra lokal, Joint venture adalah kerjasama yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dan perusahaan lokal. Join Venture merupakan persekutuan berbadan hukum yang mengkombinasikan sumber daya yang dimilki oleh masing-masing perusahaan untuk mencapai tujuan tertentu.

Keunggulan Joint Venture adalah sebagai berikut ini :

  • Sekutu lokal lebih memahami adat istiadat, kebiasaan dan Lembaga kemasyarakatan dilingkungan setempat.
  • Akses kepasar modal negara tuan rumah dapat dipertinggi oleh hubungan dan reputasi sekutu lokal.

 

  • Sekutu lokal mungkin memilki tehnologi yang cocok untuk lingkungan setempat.

 

Kelemahan Joint Venture adalah sebagai berikut :

  • Jika salah dalam memilih sekutu maka akan meningkatkan resiko politik yang dihadapi.
  • Dapat terjadi perbedaan pandangan antara sekutu lokal dengan perusahaan.
  • Adanya harga transfer produk atau komponen akan menimbulakn konflik kepentingan antara kedua belah pihak.

 

2.       Melakukan Marger Atau Akuisi Dengan Perusahaan Yang Telah Eksis.

Akuisi terjadi apabila suatu perusahaan memilki saham biasa perusahaan lain, atau perusahaan menginvestasikan uangnya dalam jangka panjang diperusahaan lain.

Keunggulan melakukan merger dan akuisi :

  • Lebih cepat melakukan proses operasi.
  • Tidak perlu menyiapkan manajeman baru karena diperusahaan yang diakuisi adalah manajemen, tinggal dilihat kinerjanya.
  • Resiko bisnisnya lebih kecil.

Kelemahan melakukan merger dan akuisi:

  • Membutuhkan dana yang cukup besar.
  • Reaksi politik dari negara tuan rumah mungkin timbul saat perusahaan lokal diakuisisi perusahaan multinasional.
  • Kesalahan penilaian kinerja perushaan yang akan daiakuisisi.

3. Lisensi

Lisensi merupakan metode yang populer bagi perusahaan untuk mengadakan ekspansi pemasaran internasioanl,metode ini biasanya dilakukan oleh perusahaan no-multinasioanal.

Keunggulan melakukan lisesnsi :

  • Cara yang mudah bagi produsen untuk mengadakan ekspansi pemasaran internasional.
  • Tidak memerlukan dana yang besar.
  • Resiko politik yang dihadapi rendah bila seluruh kepemilikan lisensi dipegang produsen lokal.

Kelemahannya melakukan lisensi :

  • Penghasilan yang diperoleh dari lisensi lebih rendah daripada laba yang diperoleh jika berinvestasi secara langsung.
  • Kurangnya pengendalian kualitas dari pemberian lisensi.
  • Tehnologi yang dilisensikan mudah ditiru.

 

4. Kontrak Manajeman

Hampir mirip dengan lisensi, yaitu adanya penerimaan kas dari luar negeri yang di peroleh tanpa harus menyediakan dana investasi yang signifikan. Namun kontrak manajemen meiliki resiko politik yang lebih rendah di banding dengan lisensi karena dalam kotrak menejemen terdapat kemudahan untuk merepatriasi sumberdaya.

Keunggulan dengan kontrak manajemen:

  • Resiko politik lebih rendah karena manajer yang dikontrak dapat dengan mudah ditarik pulang.
  • Perusahaan multinasional dapat terus menerima keuntungan melalui kepemilikan saham diperusahaan yang menerima kontrak.

Kelemahannya dengan kontrak manajemen:

  • Perusahaan memberi kontrak tidak memperbolehkan perusahaan yang membeli kontrak untuk menetapkan kebijakan operasionalnya selama dalam jangka waktu tertentu.
  • Perusahaan membeli kontrak tidak dapat menunjukkan bakat manajemennya yang mungkin lebih baik dari pada manajemen pemberi kontrak manajemen.

 Sumber : Laporan Jurnal Ekonomi Indonesia

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Kebijakan Fiskal

Kebijakan fiskal (Fiscal Policy) adalah kebijakan pemerintah dengan menggunakan belanja negara dan perpajakan dalam rangka menstabilkan perekonomian.

Tujuan dari kebijakan fiskal yaitu:

  1. Untuk meningkatkan produksi nasional (PDB) dan pertumbuhan ekonomi.
  2. Untuk memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
  3. Untuk menstabilkan harga-harga barang, khususnya mengatasi inflasi.

Ada dua perangkat kebijakan fiskal yaitu:

  1. Belanja/pengeluaran negara (G = Government Expenditure)
  2. Perpajakan (T = Taxes)

Jenis-jenis Kebijakan Fiskal

  1. Kebijakan fiskal ekspansif (expansionary fiscal policy): menaikkan belanja negara dan menurunkan tingkat pajak netto. Kebijakan ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat . Kebijakan fiskal ekspansif dilakukan pada saat perekonomian mengalami resesi/depresi dan pengangguran yang tinggi.
  2. Kebijakan fiskal kontraktif: menurunkan belanja negara dan menaikkan tingkat pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan daya beli masyarakat dan mengatasi inflasi.

Pengaruh Kebijakan Fiskal bagi Perekonomian

  1. Pemerintah menggunakan kebijakan fiskal untuk mencapai tujuan-tujuan seperti inflasi yang rendah dan tingkat pengangguran yang rendah.
  2. Berdasarkan teori ekonomi Keynesian, kenaikan belanja pemerintah sehingga APBN mengalami defisit dapat digunakan untuk merangsang daya beli masyarakat (AD = C + G + I + X – M) dan mengurangi pengangguran pada saat terjadi resesi/depresi ekonomi.
  3. Ketika terjadi inflasi, pemerintah harus mengurangi defisit (atau menerapkan anggaran surplus) untuk mengendalikan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.

Sumber :

Wiratmo, Masykur,Buku Paket, Pengantar Ekonomi Makro,Gunadarma,  Pondok Cina,1994

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar

Kebijakan Moneter

Kebijakan Moneter merupakan kebijakan otoritas moneter atau bank sentral dalam bentuk pengendalian besaran moneter untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan.  Bentuknya berupa pasif (tanpa tindakan) vs aktif dan rules vs discretion

Tujuan Kebijakan Moneter :

  1. Stabilitas hrga
  2. Pertumbuhan ekonomi
  3. Perluasan kesempatan kerja (high employment)
  4. Keseimbangan neraca pembayaran
  5. Stabilitas financial markets
  6. Stabilitas pasar valuta asing

 Empat instrument kebijakan moneter :

  1. Himbauan moral
  2. Cadangan
  3. Bunga diskonto
  4. Operasi pasar terbuka

Jumlah uang beredar menurut Keynes mempengaruhi GNP riil dan kesempatan kerja hanya karena uang beredar mempengaruhi tingkat bunga dan investasi. Analisa permintaan dan penawaran konvensional dapat digunakan untuk menjelaskan kaitan antara kebijakan moneter dengan tingkat bunga.

Masalah dalam kebijakan moneter :

  1. Ketidak pastian dan jarak waktu
  2. Pemerintah bisa saja memaksakan berkurangnya uang beredar tetapi tidak bisa dengan mudah menaikkan jumlah uang beredar
  3. Pergeseran kurva MEC dapat membuat kebijakan moneter tidak efektif
  4. Kebijakan moneter bisa merupakan bagian dari kebijakan fiscal, karena tindakan fiscal bisa membawa efek moneter
  5. Kebijakan moneter dapat dilaksanakan lebih cepat daripada kebijakan fiscal, tetapi waktu yang dibutuhkan untuk berpengaruh terasa relative lebih lama.

Sumber :

Wiratmo, Masykur,Buku Paket, Pengantar Ekonomi Makro,Gunadarma,  Pondok Cina,1994

Dipublikasi di Uncategorized | Meninggalkan komentar